Poskaltim.id, Samarinda — DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertempat di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, pada Senin (20/11/2023).
Rapet bersama ini dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Seno Aji, ketua fraksi dan komisi, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
Pelaksanaan rapat berlangsung tertutup untuk umum dan wartawan. Ditemui usai kegiatan, Seno Aji menerangkan sebelumnya DPRD Kaltim menerima laporan terdapat beberapa perencanaan yang menurut inspektorat itu salah atau keliru. Sehingga diperlukan perbaikan dan evaluasi.
“Untuk melakukan penyelarasan, maka kami (DPRD Kaltim) memanggil TAPD. Tadi juga sudah hadir pihak inspektorat untuk memaparkan kesalahan-kesalahan dalam perencanaan itu harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kemendagri,” ucap Seno, pada Senin (20/11/2023).
Seno Aji mengapresiasi kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mampu memberikan saran dan masukan agar penyelarasan APBD ini dapat sesuai dengan aturan dan menghindari pelanggaran dan kekeliruan.
“Kita apresiasi kinerja TAPD ini karena kita sebagai mitra akan berusaha berkoordinasi dan bersinergi dalam pencegahan korupsi,” tegas Seno Aji.(Mel/Adv/DPRDKaltim)