Poskaltim.id, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dua anggota yang kini menggantikan yaitu Encik Wardani yang menggantikan Masykur Sarmian dari fraksi PKS dan Selamat Ari Wibowo menggantikan Puji Hartadi dari fraksi PKB. Keduanya akan bergabung dengan Komisi II DPRD Kaltim di sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengungkapkan bahwa anggota yang di PAW atas dasar usulan dari kedua partai dan melalui SK Persetujuan Menteri Dalam Negeri kemudian dilakukan pelantikan PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait Pergantian Anggota Dewan (PAW), untuk setiap anggota kemudian pindah partai itu adalah hal yang biasa dan atas dasar usulan dari fraksi kemudian SK Mendagri maka pelantikan PAW dilaksanakan pada hari ini,” ungkapnya, saat ditemui usai rapat pada Rabu (1/11/2023).
Politikus Partai Gerindra ini, menyampaikan harapannya kepada kedua anggota baru bisa lebih aktif dalam menjalankan legislatif.
“Semoga mereka dapat ikut andil turun ke masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran para legislator ini terutama di daerah pilihan mereka yaitu Kutai Kartanegara dan Samarinda,” ujarnya.
Rapat Paripurna Ke-39 dengan agenda pelantikan anggota PAW ini dipimpin langsung oleh Hasanuddin Mas’ud. Ketua DPRD Kaltim ini menjelaskan pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.4/7309/OTDA, perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.
Ia mengingatkan bahwa sumpah/janji disaksikan dan bertanggung jawab tidak hanya pada aspek hukum saja tetapi secara moril juga kepada masyarakat serta terutama pada Tuhan Yang Maha Esa. “Sinergi bersama-sama rekan-rekan anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Seno Aji.(yull/adv/DPRDKaltim)