Poskaltim.id, Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub merasa prihatin karena masih banyak guru yang sudah lolos passing grade di Tahun 2021 namun belum mendapatkan kepastian penempatan.
Hal tersebut diungkapkan Rusman, usai mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/10/2023).
Dikatakan Rusman, saat ini banyak guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos passing grade di tahun 2021, namun belum mendapatkan penempatan tugas hingga saat ini.
“Ternyata setelah kita tadi pertanyakan oleh teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menjawab memang bahwa itu masih dalam proses oleh pusat, karena perekrutan hingga penempatan guru PPPK ini adalah wewenang pemerintah pusat,” ujarnya.
Rapat yang digelar di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim ini terungkap jika penempatan guru-guru yang sudah lulus passing grade tersebut kini masih diproses oleh pemerintah pusat. Namun, karena sudah dua tahun, jadi menimbulkan banyak kegundahan bagi para guru-guru tersebut.
“Karena PPPK ini yang merekrut adalah pusat, termasuk sampai penempatannya. Jadi daerah itu hanya menerima hasil, sehingga apa yang terjadi di angkatan pertama PPPK itu banyak persoalan yang terjadi,” jelasnya.
Rusman menyoroti bahwa persoalan muncul diantaranya penempatan guru yang sudah lulus passing grade itu tidak ditempatkan di mana guru tersebut bertugas semasa masih honor.
Persoalan pertama, ujarnya, ditempatkan tidak pada dimana dia berasal. Karena kan yang diangkat itu guru yang tadinya guru honorer yang sekian tahun mengajar di sekolah, tapi karena dia diterima jadi PPPK maka dia ditempatkan di sekolah lain.
Hal ini menyebabkan sekolah yang sebelumnya guru yang bersangkutan itu mengajar kehilangan tenaga pengajar. Sementara di sekolah yang, guru yang bersangkutan terkadang justru tidak mendapat jam untuk mengajar.
“Akhirnya sekolah yang ditinggalkan itu kehilangan guru, kemudian masuk ke sekolah yang ditempatkan itu malah nggak diberikan mata pelajaran. Karena tidak sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dimana guru tersebut ditempatkan,” jelasnya.(Hanna/ADV/DPRDKaltim)