Komisi I DPRD Kaltim Bakal Panggil PT. Budi Duta Agromakmur

Poskaltim.id, Samarinda —  Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan memanggil manajemen PT. Budi Duta Agromakmur di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin (23/10/2023), dijelaskan jika pemanggilan ini berkaitan dengan permohonan enclave (pengurangan) izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pemanggilan ini juga dilakukan usai DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin, baru-baru ini  (16/10/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kaltim mengatakan jika rapat ini hanya  diskusi tentang masalah permintaan rakyat, dalam hal ini masyarakat untuk permohonan enclave HGU PT. Budi Duta Agromakmur.

Baharuddin Demmu menjelaskan  warga Kecamatan Loa Kulu meminta sekitar 280 hektare lahan yang akan di enclave dari PT Budi Duta Agromakmur,  sebab sejak izin HGU PT. Budi Duta Agromakmur  keluar, lahan tersebut tidak pernah tergarap oleh perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu .

“Yang diminta oleh rakyat itu dikurangi sekitar 280 hektar. Diminta karena masyarakat menganggap lahan yang tidak pernah tergarap tersebut sebagai lahan terlantar,” ujar Baharuddin Demmu.

Ditambahkannya, jika suatu lahan dianggap sebagai lahan terlantar, maka, ujar Baharuddin Demmu pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT. Budi Duta Agromakmur  untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan kepada dewan oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu ini.

Menurut , banyak hal yang harus PT. Budi Duta Agromakmur klarifikasi terkait permasalahan lahan ini karena ada juga aduan masyarakat pada masalah lainnya.

Ia menyatakan dalam persoalan ini, yang menarik dari pernyataan warga adalah bukan rakyat yang menguasai  HGU PT. Budi Duta Agromakmur tetapi justru sebaliknya pihak perusahaan yang dianggap menguasai lahan milik warga.

“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” ujar Baharuddin Demmu.(Hanna/Adv/DPRDKaltim)

About Redaksi

Check Also

APBD 2024 Rp 20 T, Syafruddin Minta Pemprov Kaltim Optimalkan Pembangunan Secara Maksimal

Poskaltim.id, Samarinda — Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim di 2024 yang menyentuh …

Syafruddin Nilai Pemprov Kaltim Belum Maksimal Kelola Pariwisata

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin, menilai kinerja Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim (Dispar Kaltim) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *