Hotel akan Patuhi Larangan Perayaan Tahun Baru

Poskaltim.id, Samarinda — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur hingga Satgas Covid-19 di kabupaten dan kota, melarang seluruh kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 yang bersifat mengundang keramaian, seperti pesta kembang api dan konser musik.

Bahkan untuk hotel dan restoran di Kaltim dilarang mengadakan acara perpindahan tahun baru dengan acara hiburan dan mengumpulkan banyak massa. Bahkan Satgas Covid-19 Kaltim melarang acara di hotel dan restoran dengan batas waktu hanya sampai pukul 21.00 Wita saja.

“Hanya dinner (makan malam) saja. Tidak boleh ada musik dan perayaan lainnya. Waktunya pun dibatasi hingga pukul 21.00. Setelah itu harus bubar,” tegas General Manager Hotel Mercure Samarinda, Budi Wahjono, pada Selasa (27/12/2020).

Menurutnya, seluruh hotel, restoran dan tempat hiburan di Samarinda telah menerima himbauan baik dari Satgas Covid-19 Kaltim dan Samarinda, maupun oleh PHRI (Persatuan Hotel dan restoran) Kaltim. Sehingga, pihaknya akan mematuhi aturan ini.

Sementara itu, Sekretaris PHRI Kaltim, HM Zulkifli mengatakan pihaknya membenarkan bahwa tidak ada perayaan pergantian tahun baru 2021 di hotel di Kaltim, karena telah ada edaran dari PHRI Pusat.

General Manager Hotel Mercure Samarinda, Budi Wahjono.

Walau tidak menjelaskan sanksi bagi hotel dan restoran pelanggar, namun Zulkifli mengatakan siapapun yang melanggar pasti akan dikenai sanksi berat baik dari Tim Satgas Covid-19 maupun PHRI Kaltim. Untuk itu, ia meminta bagi pengusaha hotel dan restoran untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.

“PHRI Kaltim mengikuti saja himbauan pemerintah melarang perayaan tahun baru yang bisa mengundang adanya kerumunan. Jika ada kerumunan, siapa yang bisa menjamin para tamu bebas dari paparan Covid-19,” ujarnya.

Di kota Samarinda tercatat sedikitnya ada sebanyak 33 hotel dan 44 restoran yang mampu beroperasi di tengah badai Covid-19. Itu belum terhitung hotel dan restoran yang menghentikan operasional mereka. Belum lagi ada puluhan tempat hiburan yang juga harus tutup mengikuti arahan Satgas Covid-19 Kota Samarinda.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menghimbau warganya untuk menghindari kerumunan dengan tetap di rumah pada saat malam tahun baru. Beberapa titik yang diwaspadai menjadi pusat kerumunan massa diantaranya kawasan tepian,  Sungai Mahakam, Taman Samarendah, Jembatan Mahakam Kembar, Jembatan Mahkota 3, pusat perbelanjaan tradisional Citra Niaga, hotel dan restoran, termasuk cafe.

“Kita berharap di Kota Samarinda tetap dalam suasana yang aman terkendali sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam ketentuan Pemerintah Kota Samarinda untuk larangan mengumpulkan massa pada malam tahun baru,” jelas Jaang.(YA)

About Redaksi

Check Also

Safari Ramadan di Samarinda, Pangdam VI Mulawarman Berharap Prajurit Tingkatkan Ketakwaan

Poskaltim.id, Samarinda — Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo  memberikan wejangan kepada para prajurit dalam …

Adopsi Pemilu, Dua Calon Ketua PWI Kaltim akan Dipilih 188 Anggota

Poskaltim.id, Samarinda —  Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim (PWI Kaltim) makin dekat. Dalam konferensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *