Poskaltim.id, Samarinda — Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, telah menahan dua orang aktor penambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, menjelaskan dua orang penambang ilegal ini yaitu laki-laki berinisial R (50 Th) dan Y (41 Th) telah ditangkap tim pada 22 Agustus 2020. Kedua tersangka dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat telah terjadi menambangan illegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Tim reaksi cepat Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung bergerak pada 19 Agustus. Sehingga kita dapat amankan dua orang aktor tersebut,” jelasnya pada wartawan melalui rilis yang dikirim pada Senin (24/8).
Dijelakan Subhan, dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang dan alat berat di lapangan yang akan menjadi barang bukti hukum. Barang bukti yang didapat diantaranya, satu unit bulldozer, satu unit excavator, dan satu unit dump truk yang mengangkut batu bara ilegal ini.
Selain itu juga turut diamankan enam orang pekerja dan seorang penanggung jawab lapangan. Ternyata, aktor dibalik penambangan ilegal ini adalah R (50 Th) yang tercatat merupakan warga Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dan Y (41 Th) warga Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Tersangka R bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Dari pengembangan usai menangkap R, kita tahu jika aktor lainnya yaitu Y, yang berperan sebagai pemodal. Keduanya telah kita tahan dan titipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda,” jelas Subhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Sani mengapresiasi kinerja penegak hukum di Kaltim dan juga masyarakat sekitar yang turut aktif melaporkan setiap kegiatan yang melanggar hukum, yang terjadi disekitar mereka.
“Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini. Kami berharap pemodal mendapatkan hukuman yang sangat berat sebagai efek jera,” tegas Sani.(Yuliawan Andrianto/Foto: Islustrasi-Istimewa)