Poskaltim.id, Balikpapan — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) didesak untuk segera menyelesaikan nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, di kegiatan Uji Publik yang digelar di Balikpapan, (5/11/2023).
Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini.
“Kita minta eksekutif (Pemprov Kaltim) untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS itu kita bisa masukan,” ujarnya.
Namun, aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer, menjadi kendala.
Hasanuddin menyatakan, perubahan status honorer Satpol PP menjadi P3K memang terkendala oleh aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.
Namun, ia meyakini Pemprov Kaltim memiliki anggaran dana yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Ia bahkan mengklaim bahwa APBD Daerah Kaltim bisa menampung sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim.
“Anggaran Kaltim bisa, aturan yang membenturkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Penjabat Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri terkait agar semua Satpol PP bisa diangkat menjadi P3K. Ia berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
“Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K,” ucapnya.(Qiqi/Adv/DPRDKaltim)