DPRD Kaltim Keberatan Atas Keputusan Presiden yang Menghapus Tenaga Honorer

Poskaltim.id, Samarinda —  Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyatakan pihaknya keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Samsun mengatakan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat.

“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” kata Samsun.

Samsun yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara melanjutkan, pemerintah provinsi Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, harusnya pemerintah pusat memberikan pilihan bagi daerah-daerah yang mampu menggaji tenaga honornya sendiri. Apalagi, Kaltim sudah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat untuk menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK (menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tegasnya.

Polemik tenaga honorer ini kembali mencuat manakala Pemerintah Pusat mengeluarkan UU ASN yang menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer di kemudian hari. (Qiqi/Adv/DPRD Kaltim)

About Redaksi

Check Also

APBD 2024 Rp 20 T, Syafruddin Minta Pemprov Kaltim Optimalkan Pembangunan Secara Maksimal

Poskaltim.id, Samarinda — Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim di 2024 yang menyentuh …

Syafruddin Nilai Pemprov Kaltim Belum Maksimal Kelola Pariwisata

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin, menilai kinerja Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim (Dispar Kaltim) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *