Poskaltim.id, Samarinda — Membayar pajak adalah salah satu partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak kendaraan yang digunakan baik pribadi maupun perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat dan perusahaan yang ada di Kaltim untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA).
Agiel mengatakan, banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltim namun memiliki nomor polisi dari luar Kaltim. Sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi penerimaan pajak daerah.
“Kendaraan yang beroperasi di sini harus terdaftar dengan plat Kaltim, sehingga pajak kendaraannya masuk ke kas daerah,” ujarnya baru-baru ini.
Selain itu, Agiel juga menyoroti masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kaltim. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa memberikan data yang akurat dan lengkap.
“Data TKA ini penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja di satu kabupaten atau kota saja atau lintas daerah. Jika lintas daerah, maka retribusi atau IMTA-nya harus dibagi ke provinsi dan kabupaten atau kota,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi II DPRD Kaltim sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia berharap, Raperda ini bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan TKA.
“Pajak kendaraan bermotor ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, asalkan dikelola dengan baik dan benar,” tegasnya. (Qiqi/Adv/DPRDKaltim)