Pertamina Salurkan Kuota LPG 3 Kg Sesuai Yang Ditetapkan

Poskaltim.id, Samarinda – PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan khususnya Kalimantan Timur memastikan penyaluran kuota LPG 3 Kg bersubsidi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kuota LPG 3 Kg bersubsidi untuk Kota Samarinda sebanyak 26.838 metric ton atau sekitar 8,9 juta tabung dan hingga bulan Mei 2023 telah tersalurkan sebanyak 12.030 Metric Ton atau sekitar 4 juta tabung.

“Jika dilihat dari pengaturan kuota bulanan, jumlah kuota yang seharusnya tersalur hingga Mei 2023 sebanyak 10.800 MT atau 3,6 juta tabung namun realisasinya hingga 4 juta tabung. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat terutama pada hari raya idul fitri kemarin dan menjelang idul adha nanti,” ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra pada Jumat (9/6/2023).

Dijelaskannya, sebagai Lembaga penyalur LPG 3 Kg bersubsidi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina melalui Patra Niaga memastikan jumlah kuota tersalur sesuai yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kuota tetap tersalur sesuai yang ditetapkan,” tambah Arya.

Pertamina terus berkoordinasi secara aktif dengan Pemkot, aparat penegak hukum dan para agen agar memperketat pengawasan ke Pangkalan serta melakukan Sidak ke Pangkalan bahkan ke pelaku usaha besar non UMKM yang menggunakan LPG 3 Kg. Termasuk,  himbauan kepada masyarakat mampu secara ekonomi untuk tidak membeli atau menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.

Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan LPG maupun penjualan kembali sebagai pengecer.

“Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk kota Samarinda sebesar Rp 18 ribu, namun kami terus mendapatkan informasi bahwa harga di masyarakat sangat tinggi bahkan tembus di angka Rp 40 ribu. Tentunya Pertamina dalam hal ini berharap adanya pengawasan bersama agar penyaluran subsidi menjadi tepat sasaran. Kami tidak bisa menindak para pengecer karena Pertamina tidak memiliki wewenang hukum. Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan temuan kelangkaan dapat menghubungi kontak Pertamina 135,” ucap Arya.(Yul/adv)

About Redaksi

Check Also

Perkembangan APBN dan APBD Regional Kaltim Realisasi Hingga 31 Oktober 2024

Poskaltim.id, Samarinda,  — Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Kaltim mengeluarkan rilis Pertumbuhan …

Kaltim Paradise X MIF 2024 Hasilkan capaian Positif bagi Ekonomi dan Investasi di Kaltim

Poskaltim.id, Samarinda — Acara penutupan Mahakam Investment Forum (Kaltim Paradise X MIF) Tahun 2024 berlangsung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *