Poskaltim.id, Jakarta — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke kantor Arsip Nasional RI (ANRI) untuk mengajukan permohonan persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Acara kunjungan ini dipimpin oleh Arsiparis DPK Kaltim Dewi Susanti Elham yang tiba di ruang pertemuan kantor ANRI di Jakarta pada Senin (20/3/2023).
Rombongan diterima Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah I ANRI Rudi Anton. Rombongan DPK Kaltim yang diwakili para arsiparis berdiskusi atas tindak lanjut permohonan persetujuan mengenai draft Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Arsiparis DPK Kaltim Dewi Susanti Elham mengatakan tujuan ke kantor ANRI RI ini adalah untuk menyeragamkan kode klasifikasi arsip di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, sekaligus bentuk implementasi penerapan penggunaan aplikasi Srikandi.
“Selain itu, pembahasan juga terkait usulan penambahan klasifikasi arsip dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambahan klasifikasi hingga pernyataan penambahan klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan metode Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dari perangkat daerah pengusul penambah klasifikasi,” jelas Dewi Susanti.
Ditambahkan Dewi Susanti Elham, dari hasil diskusi yang diterima dari pertemuan tersebut telah disepakati untuk menindaklanjuti hal-hal yang akan disetujui oleh ANRI RI atas permohonan DPK Kaltim.
Ia berharap, melalui diskusi tersebut dapat menguatkan kinerja DPK Kaltim dengan ANRI, khususnya penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implementasi Srikandi di setiap organisasi perangkat daerah di lingkuan Setdaprov Kaltim.
“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi dan kinerja antara dua pihak. Kami senang disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya di tengah lingkup pemerintah Provinsi Kaltim,” harap Dewi.(adv/dpk-kaltim)