Dharma Wanita Dinas PUPR Gelar Kajian Fiqih Wanita

Poskaltim.id, Samarinda — Memperingati Bulan Suci Ramadan 1444 H dan mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi  Kaltim, mengadakan kegiatan Gebyar Ramadan 1444 H diisi dengan “Kajian Ilmu Fiqih Wanita Ramadan 1444 H,” dengan penceramah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkungan Pemprov Kaltim beserta anggotanya dilaksanakan di Mushola Amal Bakti Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Jalan Tengkawang  Samarinda, pada Jumat (7/4/2023).

Ketua DWP Dinas PUPR Kaltim, Marliana Wahyuningrum Firnanda menyampaikan tujuan diadakannya pengajian ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara anggota dan pengurus dari Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah dan vertikal yang ada di lingkungan Provinsi Kaltim.

Tidak hanya itu, sambungnya,  untuk mempelajari ilmu fiqih serta amalan-amalan yang nantinya jika dilaksanakan  menjadi satu catatan kebajikan dan mendapatkan pahala yang nantinya tentunya sebagai tabungan diakhirat.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menaruh besar harapannya kegiatan ini nantinya bisa berjalan secara reguler, jadi tidak hanya di bulan Ramadan tetapi di bulan-bulan hijriah tetap terlaksana.

“Tetap bisa terlaksana minimal dalam dua pekan sekali dan tetap bisa mengundang seluruh pengurus dan anggota DWP instansi pemerintah dan vertikal di lingkungan provinsi serta dari paguyuban balai kementerian PUPR sendiri,” terangnya.

Ditempat yang sama Ustadzah Hayati Fashiha  dalam ceramahnya menyebutkan Fiqih merupakan satu cabang ilmu yang khusus membahas tentang hukum syariat amaliah yang diamalkan, jadi Fiqih itu membahas mengenai yang ada amalannya.

Adapun materi hari ini yang dibahas mengenai Nikah. Fiqih Nikah membahas tentang rumah tangga. Sebab, ini masalah krusial yang terjadi di masyarakat.

“Rukun menikah yaitu ada mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah perempuan, saksi nikah, terakhir syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Setelah itu adanya mahar yang merupakan salah satu kewajiban pertama suami kepada istri,” jelas Ustadzah Hayati Fashiha. (yul/adv/kominfokaltim)

About Redaksi

Check Also

Risky Jalil dan Komitmen Pemerintah di Wilayah 3T

KETERBATASAN infrastruktur bukan berarti memadamkan api semangat pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sebuah …

Cara Mencari Lowongan Kerja di Sektor Jasa yang Paling “Gacor” di Kaltim

Berdasarkan data Sakernas terbaru, sektor jasa—khususnya Perdagangan, Akomodasi, serta Makan dan Minum—kini menjadi motor utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *