Poskaltim.id, Samarinda – Sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor andalan bagi perekonomian Provinsi Kaltim. Namun, besarnya kerusakan lingkungan masih belum sebanding dengan besarnya keuntungan yang didapat untuk kesejahteraan rakyat.
Sorotan ini diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang mengingatkan pengusaha pertambangan batu bara untuk memenuhi kewajibannya yakni reklamasi pasca tambang sebelum dilakukan alih fungsi lahan ke sektor lainnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, fenomena yang terjadi di Bumi Etam Kalimantan Timur, banyak perusahaan yang enggan melakukan reklamasi. Alasan mereka para pengusaha, uang jaminan reklamasi telah dititipkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Sehingga, banyak perusahaan tambang batu bara yang meninggalkan lubang-lubang bekas galian mereka.
Padahal menurutnya, pengusaha batu bara semestinya mengembalikan dulu fungsi lahan tersebut sebagaimana mestinya. Barulah lahan tersebut dimanfaatkan untuk sektor lain seperti pertanian, peternakan maupun pariwisata.
“Dikembalikan dulu seperti semula, hal itu jadi tanggung jawab perusahaan. Mungkin karena harus bayar bermilyar milyaran makanya berpikir lepas tangan,” tegasnya pada Rabu (25/10/2023).
Sebenarnya menurut Samsun, lahan pasca tambang bisa saja langsung dimanfaatkan, misal digunakan untuk sektor pertanian. Namun butuh upaya keras untuk mengelolanya dan juga biaya yang besar. Karena ada lubang-lubang tambang di area tersebut yang tentunya harus ditutup oleh para petani.
“Harus menyehatkan tanah terlebih dahulu, dan juga memerlukan biaya yang besar dalam pengelolaannya. Sedangkan petani tak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Itu jadi tanggung jawab perusahaan bukan para petani, ‘kan ada itu dana jaminan reklamasi,” ujar Samsun. (Qiqi/Adv/DPRDKaltim)