Poskaltim.id, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim pada Selasa (10/10/2023).
Rapat ini dilaksanakan di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim dengan pokok bahasan tentang status aset Pemprov Kaltim di pusat perbelanjaan Mal Lembuswana Samarinda dan komplek Pergudangan di Jalan Ir Sutami Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai RDP mengatakan, terkait status aset Mal Lembuswana memiliki perjanjian build operate transfer (BOT). BOT berarti suatu bangunan akan dibangun oleh swasta dan dipakai selama waktu tertentu sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir dengan pihak lain.
Lanjut Listiyono mengatakan perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Sehingga, setelah itu aset akan dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.
“Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026,” jelas Nidya Listiyono pada Selasa (10/10/2023).
Listio mengatakan, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov Kaltim sebagai pemilik aset sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang kembali atau tidak.
“Nanti setelah itu apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim. Nanti kalau kemudian dikerjasamakan lagi kita lihat nanti. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, pihaknya meminta agar segera diinventarisasi. Karena komplek pergudangan ini berbeda sistem pembangunannya. Nantinya akan diinventarisasi, kemudian rasionalisasi sewa dan sebagainya.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov terhadap aset yang dimiliki. Saran kita untuk komplek pergudangan untuk diinventarisir terlebih dahulu,” ujarnya.(*/adv/DPRDKaltim)