Poskaltim.id, Samarinda — Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, meminta kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Sarkowi, Pergub No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ia berpendapat bahwa Pergub ini menghambat aliran bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim. Dalam Pergub yang baru, yaitu No 59 Tahun 2023, besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim sudah diturunkan menjadi Rp. 1,5 miliar dari sebelumnya Rp. 2,5 miliar.
“Namun hal ini tetap menghambat distribusi bantuan ke masyarakat,” ujarnya pada Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023, serta penyerahan hasil reses kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Sarkowi berpendapat bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 memiliki cacat hukum karena Pergub tersebut awalnya, yaitu Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dibuat oleh gubernur tanpa berkonsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan agar Pergub tersebut dibatalkan,” tegasnya.
Dengan Pergub ini, banyak anggota DPRD Kaltim kesulitan dalam memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim karena nilai satu paket kegiatan minimal harus mencapai Rp. 1,5 miliar, sementara faktanya banyak permintaan masyarakat yang nilainya kecil, bahkan ada yang kurang dari Rp. 100 juta.
Sarkowi menambahkan bahwa ia telah mengecek Pergub sejenis di seluruh provinsi di Indonesia dan tidak menemukan yang serupa dengan Pergub di Kaltim yang membatasi nilai satu paket kegiatan aspirasi anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait untuk melakukan kajian ulang terhadap Pergub No 59 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa jika revisi Pergub diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat, maka peraturan apapun dapat direvisi.(Qiqi/Adv/DPRDKaltim)