Poskaltim.id, Kutai Kartanegara — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Fraksi Golkar Salehuddin menanggapi kemungkinan adanya kecurangan dalam pelaporan kejadian kasus kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Motifnya, ujar Salehuddin hal ini nyata terjadi di lapangan hanya untuk meraih predikat zero accident (tidak terjadi kecelakaan kerja) pada sebuah perusahaan.
”Kalau benar hal tersebut terjadi, menjadi sesuatu yang sangat disayangkan ya,” ucapnya saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi di Desa Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis, (09/11/2023).
Dugaan tersebut muncul akibat lambatnya informasi yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur saat terjadi kasus kecelakaan kerja kategori fatality (yang menimbulkan kematian) di sebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salehuddin menjelaskan, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat provinsi untuk dapat mengidentifikasi kejadian yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, apalagi jika ada kematian pekerja.
”Hal ini juga tampaknya seperti fenomena gunung es, karena masih banyak perusahaan yang menutupi adanya kasus pekerja yang berkaitan dengan keselamatan kerja” sambung Salehuddin.
Salehuddin berharap, proses pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan dengan melibatkan asosiasi pekerja dalam melindungi para buruh yang ada dilokasi kerja. Sehingga dapat meminimalkan kasus kecelakaan kerja.
”Selain itu kita juga berharap adanya arus transparansi laporan dari setiap perusahaan yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang menjadi sangat penting untuk dijaga,” ucapnya.
Salehuddin menegaskan, adanya dugaan keterlambatan laporan terhadap suatu kejadian sehingga jika ada kecelakaan kerja dapat ditutupi untuk meraih predikat nihil kecelakaan kerja di sebuah perusahaan.
”Saya harap ini menjadi terakhir kali laporan fatality lambat dilaporkan, dan ini menjadi pembelajaran bersama bagaimana hubungan komunikasi antara perusahaan, pengawas, dan pemerintah untuk dapat terjalin dengan baik. Sehingga tidak ada lagi bahasa miskomunikasi yang menjadi alasan keterlambatan laporan,” ujarnya. (Iya/adv/DPRDKaltim)