Poskaltim.id, Samarinda – Masih banyaknya perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur yang tidak taat pada izin perusahaan mereka, menjadi sorotan tersendiri bagi DPRD Kaltim, khususnya dari Komisi I.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengungkapkan terkadang masih ada perusahaan yang menggarap lahan terlebih dahulu mengurus proses perizinannya.
Jahidin menjelaskan, terdapat juga perusahaan yang walaupun perizinannya sudah keluar. Namun, praktik di lapangan tidak sesuai dengan luas lahan yang diizinkan untuk digarap.
“Perusahaan tersebut bermodalkan bahwa kami sudah mendapat izin. Ibarat kambing yang dibeli, tapi malah kerbau yang diambilnya. Itu yang sering terjadi selama ini,” ujar Jahidin pada Senin (27/11/2023).
Politikus PKB ini tak menyebutkan perusahaan mana saja yang melanggar peraturan perizinan itu.
Namun, jika melihat persoalan yang diadukan ke komisi I selama ini, sebagian besar persoalan lahan yang merupakan ulah pihak perusahaan.
Ia mencontohkan, ada perusahaan membeli satu bidang tanah. Tapi dia justru menggarap dua bidang dan merambat ke batas sebelahnya.
Sehingga terkadang hal ini merembet ke ranah hukum.
Jahidin berharap agar, persoalan seperti itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Karena menurutnya, praktik seperti itu justru akan merugikan masyarakat, terutama masyarakat pemilik lahan.
“Banyak perusahaan yang nakal, kita harapkan kejadian itu tidak terulang lagi, dan Perusahaan harus betul-betul mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Qiqi/Adv/DPRDKaltim)