Poskaltim.id, Samarinda — Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi menjelaskan jika Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kaltim.
Hal tersebut dijelaskan Reza Pahlevi pada Kamis (23/11/2023). Menurutnya, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi sepanjang tahun proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di dua rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada bulan Oktober sudah dilunasi seluruhnya,” ujarnya.
Menurutnya, rumah sakit Pemprov Kaltim, yang sempat mengalami keterlambatan dalam pembayaran yaitu RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dijelaskan Reza, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit, ada kewajiban Pemprov Kaltim untuk pembayaran kepada tenaga medis yang bertugas.
“Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis,” jelasnya.
Namun dirinya tidak merinci besaran Jasa Pelayanan Medis tersebut karena disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD bersangkutan.
Reza meningkatkan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim.
“kita berharap hal ini tidak terulang lagi, dan pembayaran Jasa Pelayanan Medis dapat tepat waktu,” ucapnya.(Yull/Adv/DPRDKaltim/Foto:Istimewa)