Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik sebanyak 4,98 persen dari UMP tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tersebut sesuai dengan biaya hidup seorang pekerja di seluruh Kaltim.
“Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Sebab, baiknya UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Reza di Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, kenaikan UMP ini akan berdampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif, namun semangat pemerintah untuk mensejahterakan buruh dan pekerja di Kaltim patut diapresiasi.
Ia menjelaskan, dengan upah lebih tinggi dari tahun sebelumnya, diharapkan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Apalagi perhitungan UMP ini didasari atas bergeraknya angka inflasi setiap tahunnya.
“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada profitabilitas perusahaan,” ucap Reza.
Diakuinya, jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, ucapnya, maka itu akan menambah beban mereka. Namun perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk kompensasi kenaikan upah.
“Namun dengan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” ujar Reza.(MeL/Adv/DPRDKaltim)