Poskaltim.id, Samarinda — Kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk membayar pajak secara rutin dan tidak merasa diberatkan.
Pajak progresif kendaraan diterapkan pada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Sehingga kendaraan berikutnya mendapatkan keringanan pajak yang tidak sama dengan pajak kendaraan pertama.
Demikian yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menghapuskan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini kemungkinan bisa berdampak positif bagi masyarakat.
“Karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan serta memudahkan balik nama,” ujar Nidya Listiyono, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya seringkali dianggap sebagai beban bagi pemilik kendaraan, karena tarif pajaknya semakin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Nidya menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga bertujuan untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Kalau dulu, mereka harus membayar BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif yang bisa mencapai dua persen. Ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat terus memberikan sosialisasi yang lebih luas ke masyarakat dan sering memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Kami juga minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon potongan pajak, dan program-program hadiah bagi pembayar yang taat pajak,” imbaunya.(MeL/Adv/DPRDKaltim)