Poskaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut terungkap pada persidangan Rapat Paripurna ke-38 bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (16/10/2023).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin langsung paripurna tersebut mengatakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus, tersebut dapat disetujui menjadi Perda. Hal ini setelah dilemparkan kepada para anggota rapat lainnya.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Hasanuddin Mas’ud kepada peserta rapat usai pembacaan laporan hasil kerja pansus. Pernyataan ini langsung mendapat jawaban setuju dari para peserta rapat.
Paripurna yang diselenggarakan ini dengan agenda Persetujuan DPRD Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah daerah (Perda).
Sementara itu, perwakilan Pemprov Kaltim dihadiri langsung oleh ., Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang menyampaikan pandangan akhir Gubernur.
Akmal Malik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Kaltim atas persetujuan di setujui Ranperda pajak daerah menjadi Perda.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.(Hanna/adv/DPRDKaltim)