Poskaltim.id, Samarinda — Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji meminta kepada Pemprov Kaltim untuk dapat segera melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Hal itu ia sampaikan saat bertepatan dengan momen penyampaian hasil reses seluruh Anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37. Seno mengatakan seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan-kebijakan yang dimiliki.
Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) telah disampaikan dengan persoalan dominan tentang infrastruktur. Akan tetapi Pergub 49 seolah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut karena adanya batas minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada.
Batasan nominal itu sebesar Rp2,5 miliar bukan berarti tak bersyukur dengan nominal angka yang ada, namun baginya batasan minimal itu dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ucapnya pada awak media pada Senin (9/10/2023).
Ia mengakui adanya aturan tersebut mengakibatkan hingga saat ini masih banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi.
Harapan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi pada Pergub tersebut,” ucapnya. (*/adv/DPRDKaltim)