Bapemperda DPRD Kaltim Akan Evaluasi Perda Nomor 16/2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Poskaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menyatakan pihaknya akan mencari cara agar anak putus sekolah di Kalimantan Timur dapat ditekan seminimal mungkin.

Peran DPRD Kaltim untuk turut mengurangi angka putus sekolah ini adalah dengan cara melakukan evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 yang berkenaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ia mengungkapkan, masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Alasannya berbagai macam dan kebanyakan datang dari kalangan tidak mampu.

Sehingga, evaluasi terhadap Perda Nomor 16/2016 tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pilihan dalam upaya mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salehuddin selanjutnya menyatakan bahwa terdapat sejumlah hal yang akan dievaluasi dalam peraturan tersebut.

“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku dan mengubah jumlah persentase siswa kurang mampu yang mesti diterima di sebuah sekolah,” ujarnya pada Selasa (14/11/2023).

Salehuddin yang merupakan politisi dari Fraksi Golkar ini menjelaskan, alasan evaluasi dan revisi pada sejumlah poin dalam Perda Nomor 16/2016  tersebut misalnya, adanya peraturan hanya ada 20 persen jumlah anak kurang mampu yang mesti diterima dari total secara keseluruhan siswa di suatu sekolah.

Salehuddin menilai angka prosentase tersebut masih kurang dan akan ditambah minimal 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah diantaranya adalah karena faktor ekonomi.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa anak-anak usia sekolah sudah seharusnya diberikan akses dalam memperoleh pendidikan dasar hingga setinggi-tingginya. Hal tersebut pun patut menjadi bagian dari hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Berdasarkan hal ini, Salehuddin mengimbau kepada Pemprov Kaltim  melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kaltim) agar dapat memastikan anak-anak di Kaltim tetap dapat bersekolah. Mengingat pentingnya sekolah sebagai sebuah lembaga pembelajaran dan merupakan salah satu tujuan Kaltim dalam  mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kita ingin angka putus sekolah bisa terus turun. Tidak bisa sekaligus namun secara bertahap, salah satunya melalui evaluasi dan revisi Perda Nomor 16/2016 tersebut,” ujarnya. (Mel/Adv/DPRDKaltim)

About Redaksi

Check Also

APBD 2024 Rp 20 T, Syafruddin Minta Pemprov Kaltim Optimalkan Pembangunan Secara Maksimal

Poskaltim.id, Samarinda — Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim di 2024 yang menyentuh …

Syafruddin Nilai Pemprov Kaltim Belum Maksimal Kelola Pariwisata

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin, menilai kinerja Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim (Dispar Kaltim) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *