Poskaltim.id, Samarinda – Di tahun 1980-an Kota Samarinda memiliki jalan raya yang menghubungkan jalan KH Samanhudi tembus ke jalan Letjen. S. Parman (Ruhui Rahayu).
Namun jalan ini terpaksa ditutup karena adanya Bandara Temindung yang memerlukan landasan pacu lebih panjang. Walau tidak melintasi jalan tersebut namun demi keamanan penerbangan, jalan tersebut terpaksa di tutup.
Pasca berpindahnya Bandara Temindung ke Bandara APT Pranoto di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara, maka Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim berencana membuka kembali jalan Samanhudi-S Parman tersebut.
Legislator DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mendukung proyek Pemprov Kaltim dalam membangun jalan akses (penghubung) baru dari Jalan Letjen. S. Parman ke Jalan KH. Samanhudi, untuk mengatasi kemacetan yang di Jalan Gatot Subroto maupun jalan Lambung Mangkurat.
“Kami mengapresiasi proyek tersebut sebagai inisiatif Pemprov Kaltim untuk mengurai kemacetan di Samarinda yang penduduknya kian tahun semakin padat,” ujar anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir di Samarinda, Selasa (5/11/2023).
Ia berharap agar proyek itu cepat terealisasi, karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Samarinda, khususnya pengguna jalan untuk mengurai kemacetan dan memperpendek jarak karena pengguna tidak harus melewati jalan Jenderal Ahmad Yani jika untuk menuju ke Jalan kemakmuran atau Lambung Mangkurat
Ia menyampaikan, pihaknya meminta proyek tersebut dilaksanakan sebaik-baik untuk membuahkan hasil yang optimal, sebab itu untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak merugikan pihak lain.
“Kami dari DPRD Kaltim akan mengawal proyek ini agar berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Kami juga berharap tidak ada kendala dalam proses pembangunannya, baik dari segi teknis maupun sosial,” ujarnya.
Dikatakan legislator daerah pemilihan (dapil) Bontang, Berau, dan Kutai Timur bahwa Komisi III DPRD Kaltim juga tengah membahas beberapa proyek pembangunan Kaltim bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
“Jangan sampai proyek pembangunan dikerjakan tanpa kontrol standar kelayakan, yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat,” tegas Sutomo yang juga politisi PKB ini.(yull/adv/DPRDKaltim)