Balai BPOM Samarinda Rilis Tangkapan Kosmetik Ilegal Senilai Rp800 Juta

Poskaltim.id, Samarinda – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda  menggelar rilis hasil penangkapan produk illegal berupa kosmetik dan bahan perawatan tubuh lainnya.

Rilis dilakukan melalui aplikasi virtual bersama  Lantamal XIII Tarakan, Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, bersama loka BPOM Balikpapan dan Tarakan serta Polresta Samarinda dan Balikpapan.

Kepala BBPOM Samarinda yang membawahi Kaltim dan Kaltara, Leonard Duma mengatakan barang-barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui beberapa pelabuhan di Provinsi Kalimantan Utara.

“Hasil penangkapan kosmetik ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan sejak 24 Juni hingga 1 Juli  dengan hasil ribuan satuan  barang  di tiga kota yaitu Samarinda, Balikpapan dan Tarakan,” ujar Leonard di Samarinda, Rabu sore (1/7).

Dijelaskan barang-barang ilegal berupa kosmetik dan perawatan tubuh yang berhasil disita di Samarinda bernilai Rp214.500.000, di Balikpapan senilai Rp373.800.000 dan di Tarakan senilai Rp244.388.000.

“Total barang yang umumnya kosmetik ini jumlah itemnya sebanyak 59 item, sepuluh kota tujuan pengiriman, 8.353 satuan kemasan (pieces) dengan nilai temuan sebesar Rp832.689.000,” jelas Leonard. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan barang-barang yang berhasil disita ini akan dimusnahkan.

“Namun kita tidak ingin berhenti sampai dipenyitaan dan pemusnahan saja, tetapi lebih dari itu . Saat ini kita terus melakukan pengetatan barang masuk di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Rusman, ada beberapa cara barang ilegal masuk ke Indonesia yaitu dengan cara dibawa langsung oleh penumpang, kedua dikirim melalui paket jasa kurir dan ketiga tidak dilaporkan alias diselundupkan.

“Jika dalam batas kewajaran untuk pemakaian sendiri atau pribadi, misalnya handphone hanya boleh dibawa (dari luar negeri) hanya dua unit saja. Kalau secara umum sekitar US $500 per orang. Jika ada kelebihan, maka akan dipungut pajak impor,” jelasnya.(Yuliawan Andrianto)

About Redaksi

Check Also

Desa Sepaso Selatan Di Kutai Timur Diterjang Banjir

Poskaltim.id,  Kutai Timur — Sekitar 40 kepala keluarga (KK) di RT 08 Desa Sepaso Selatan …

Kota Balikpapan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

Poskaltim.id, Balikpapan — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke Kota Balikpapan. Kunjungan kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *