Poskaltim.id, Samarinda – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda menggelar rilis hasil penangkapan produk illegal berupa kosmetik dan bahan perawatan tubuh lainnya.
Rilis dilakukan melalui aplikasi virtual bersama Lantamal XIII Tarakan, Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, bersama loka BPOM Balikpapan dan Tarakan serta Polresta Samarinda dan Balikpapan.
Kepala BBPOM Samarinda yang membawahi Kaltim dan Kaltara, Leonard Duma mengatakan barang-barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui beberapa pelabuhan di Provinsi Kalimantan Utara.
“Hasil penangkapan kosmetik ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan sejak 24 Juni hingga 1 Juli dengan hasil ribuan satuan barang di tiga kota yaitu Samarinda, Balikpapan dan Tarakan,” ujar Leonard di Samarinda, Rabu sore (1/7).
Dijelaskan barang-barang ilegal berupa kosmetik dan perawatan tubuh yang berhasil disita di Samarinda bernilai Rp214.500.000, di Balikpapan senilai Rp373.800.000 dan di Tarakan senilai Rp244.388.000.
“Total barang yang umumnya kosmetik ini jumlah itemnya sebanyak 59 item, sepuluh kota tujuan pengiriman, 8.353 satuan kemasan (pieces) dengan nilai temuan sebesar Rp832.689.000,” jelas Leonard.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan barang-barang yang berhasil disita ini akan dimusnahkan.
“Namun kita tidak ingin berhenti sampai dipenyitaan dan pemusnahan saja, tetapi lebih dari itu . Saat ini kita terus melakukan pengetatan barang masuk di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Rusman, ada beberapa cara barang ilegal masuk ke Indonesia yaitu dengan cara dibawa langsung oleh penumpang, kedua dikirim melalui paket jasa kurir dan ketiga tidak dilaporkan alias diselundupkan.
“Jika dalam batas kewajaran untuk pemakaian sendiri atau pribadi, misalnya handphone hanya boleh dibawa (dari luar negeri) hanya dua unit saja. Kalau secara umum sekitar US $500 per orang. Jika ada kelebihan, maka akan dipungut pajak impor,” jelasnya.(Yuliawan Andrianto)