Poskaltim.id, Samarinda – Profesi sebagai konten kreator marak di media sosial karena pekerjaan ini tidak jarang menghasilkan pundi-pundi keuangan bagi pembuatnya.
Namun, pekerjaan sebagai konten kreator kini memerlukan sebuah wadah yang menaungi agar karya dan keberadaan mereka diakui baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian disela kesibukannya sebagai Wakil Rakyat menghadiri Dialog Masyarakat Ekonomi Kreatif (Makraf) di Warung Nangkring, Jalan Anggur, Samarinda, pada Kamis malam (11/1/2024).
Hetifah berpendapat, konten kreator adalah profesi baru di era saat ini dan perlu diakui keberadaanya agar memiliki asosiasi yang kuat untuk mewadahi para konten kreator tersebut.
“Para kreator ini masih banyak belum mendapatkan pengakuan jelas. Makanya harus ada sinergitas dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar pemerintah pusat menyoroti hal tersebut,” ungkapnya.
Konten kreator menurut Hetifah belum memiliki aturan terkait regulasinya dan belum memiliki pengakuan dari pemerintah. Apalagi pekerjaan ini masih belum menjadi profesi utama pembuatnya.
“Padahal pelaku Ekraf ini sudah tidak asing lagi terdengar di mata maupun telinga masyarakat Indonesia. Walaupun kehadirannya masih sangat baru sekali,” tambahnya.
Walaupun pembahasan regulasi konten kreator masih dalam peraturan umum. Namun, aspek pembiayaan yang amat mudah diakses, Hetifah menyebut aspek pajak juga perlu menjadi perhatian dari para pelaku konten kreator.
“Kita harus solid dan jangan saling menjatuhkan harga dari sesama pelaku konten kreator, dengan begitu kan kita sendiri yang rugi,” ujar Hetifah.(Ven)