Poskaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda telah melakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) yang mulai diberlakukan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly menyampaikan ada dua titik yang telah dipasangi kamera statis, yaitu di simpang Lembuswana dan simpang tiga muara jalan Antasari – Martadinata. Nantinya akan terpasang juga sepuluh kamera mobile untuk mendukung kegiatan tilang elektronik tersebut.
“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda mulai kita lakukan secara elektronik,” ungkapnya di Lantai 2 Gedung Satpas Polresta Samarinda, pada Selasa (7/2/2023).
Dijelaskannya, sistem kerja tilang elektronik ini bekerja dengan kamera yang akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian akan dilakukan verifikasi dari pihak penyidik tentang kebenaran dari gambar yang langsung terhubung ke pusat data Ditlantas Polri.
Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai.
“Nanti kedepannya mudahan kita sudah di support oleh pemerintah kota semua titik bisa tercover kamera tilang ETLE,” harapnya.
Semua pelanggaran lalu lintas menjadi target sasaran adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor serta tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda empat.
Dimulainya penerapan tilang elektronik ETLE seiring dengan dimulainya operasi keselamatan dengan sandi Operasi Keselamatan Mahakam 2023 yang juga dimulai hingga 20 Februari 2023 mendatang.
“Operasi ini untuk kita mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya arti tertib lalu lintas. Karena dengan ketaatan dan ketertiban lalu lintas, keselamatan lalu lintas bisa kita wujudkan,” ujar Ary Fadli.(*/mun/foto: Istimewa))