Poskaltim.id, Samarinda – Begitu pula yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda mengadakan Rapat Forum Penyelesaian Korban Laka Lantas bersama dengan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dalam rangka penjaminan korban laka lantas, Jasa Raharja selalu bersinergi dengan kepolisian guna memberikan pelayanan yang optimal kepada korban laka lantas.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di Kantor PT Jasa Raharja bersama dengan Unit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda, serta bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Kutai Kartanegara di Kantor Satlantas Polres Kutai Kartanegara.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat menyampaikan, percepatan pelayanan kepada korban laka lantas menjadi isu utama dalam pertemuan ini.
“Jasa Raharja, Polres Samarinda serta Polres Kutai Kartanegara berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik agar korban laka lantas segera mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan biaya perawatan ataupun santunan bagi korban yang meninggal dunia,” ujar Pahala Hendra pada, Jumat (22/7/2022)
Selain itu, diimbau juga kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya dalam hal pelunasan pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja guna memberikan santunan kepada korban laka lantas sesuai UU No. 34 Tahun 1964.
Rapat forum penyelesaian korban laka lantas tersebut dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Henny Merdekawati, Anggota Unit Gakkum Satlantas dari Polresta Samarinda maupun Polres Kutai Kartanegara.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Jasa Raharha Perwakilan Samarinda, Jalan Ir H Juanda No 222 Air Putih Samarinda, telepon 0541-207038, email: jasaraharja.smdkaltim@gmail.com. (*)