Poskaltim.id, Samarinda — Banyaknya bertaburan masjid di Samarinda, ternyata menyimpan sejumlah permasalahan tentang hak tanah tempat berdirinya masjid tersebut.
Masalah keabsahannya kepemilikannya masih belum jelas karena belum memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan berupa sertifikat, sementara bangunan gereja hampir semua telah bersertifikat. Kondisi tersebut, tentu saja rawan untuk digugat di kemudian hari.
Melihat kondisi ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui komisi Hukum dan Perundang-Undangan menggelar diskusi upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid, digelar di Hotel Grand Sawit di jalan KH. Abdurrasyid Samarinda, pada Sabtu (2/9/2023).
Sekretaris Umum MUI Kaltim H. Samudi yang membuka acara diskusi, dalam sambutannya merasa prihatin banyak masjid yang tidak ada sertifikatnya,. Kondisi tersebut, tentu saja rawan untuk digugat.
“Sebagai mantan Kemenag di kabupaten Kutai Kartanegara, saya berpengalaman mengurus sertifikat Madrasah dan 16 KUA dengan berbagai kendala. Namun dengan kesungguhan berhasil mendapat sertifikat. Tapi saya banyak temui masjid di Tenggarong tidak ada sertifikat, dan ini tantangan bagi pengurus masjid,” ujar pensiunan Kemenag Provinsi Kaltim ini.
Samudi menghimbau para pengurus masjid untuk mengurus ikrar wakaf karena itu merupakan persyaratan untuk mengurus sertifikat. Saat ini masih banyak tanah wakaf masjid di Indonesia yang belum memiliki legalitas dan bermasalah dengan ahli waris.
”Penyerahan wakaf oleh orang tua zaman dulu kan tidak ada hitam di atas putih. Untuk itu pengurus masjid mesti segera mengurus legalitas tanah wakaf masjid tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Pembina Hidayatullah Samarinda ini merasa prihatin banyak masjid dapat wakaf dari masyarakat tetapi banyak yang belum punya sertifikat, ini tentu sangat rentang adanya sengketa, baik dari keluarga pemberi wakaf, dari pengusaha atau, bahkan pemerintah.
Diskusi yang berlangsung setengah hari tersebut diikuti sekitar 100 peserta, terdiri dari pengurus Masjid se-Samarinda, Pengurus MUI Provinsi Kaltim, Pengurus MUI Samarinda, Para Kepala KUA se Samarinda, anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Prov Kaltim dan DMI Kota Samarinda.
Kepala Kemenag Kanwil Kaltim, H. Isnaini, sebagai salah satu narasumber dalam diskusi dengan membawa makalah Akta Ikrar Wakaf Sebagai Dasar Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid, nara sumber kedua Sekretaris DMI Kaltim M. Idris dengan makalah Data dan Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kalimantan Timur.
Narasumber terakhir utusan dari Kanwil Pertanahan Kaltim dengan makalah Proses Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid. Sementara H. Hasanudin Daeng Naja, (Ketua Komisi Perundang-undangan MUI Kaltim) bertindak sebagai moderator. (*/adv)