Poskaltim.id, Samarinda – Kisruh penerimaan siswa baru di semua jenjang tingkatan sekolah pada tahun 2023, akan mendapatkan evaluasi agar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan akan lebih baik lagi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Muhammad Kurniawan segera melakukan evaluasi terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 dalam waktu dekat ini.
“Disdikbud Kaltim akan segera melakukan evaluasi dalam waktu dekat ini, akan segera kita agendakan (jadwal evaluasinya),” ujar M. Kurniawan saat ditemui di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada .
Ditambahkan Kurniawan, evaluasi PPDB 2023 sebenarnya sudah dilakukan masing-masing cabang dinas di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Evaluasi yang telah dilakukan kabupaten/kota diantaranya oleh Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan.
“Masing-masing cabang dinas memang sudah melakukan evaluasi, seperti di Kota Balikpapan dan Kabupaten Berau. Untuk keseluruhan, evaluasi akan kita pusatkan di lingkup provinsi. Memang belum (dijadwalkan). Tetapi akan kita rencanakan kedepannya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdikbud Kaltim terkait evaluasi PPDB tahn 2023 yang dinilai kisruh tidak saja d Kaltim tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Nanti kita akan tanyakan bagaimana PPDB 2023 berjalan di sepuluh kabupaten/kota. Kita evaluasi agar kedepannya lebih baik lagi. Kita carikan metode terbaik untuk meminimalisir terjadinya persoalan seperti kemarin, misalnya saja masalah zonasi,” jelasnya.
Permasalahan yang sering kali terulang, yakni rata-rara karena ketidaktahuan siswa maupun orang tua soal sistem zonasi dan diperparah karena Ketua RT (Rukun Tetangga) prioritas atau bina lingkungan.
Padahal seharusnya, bagi yang berdomisili dekat dengan sekolah maka pendaftar tidak perlu mendaftar lewat zonasi umum. Akan tetapi, siswa dapat mendaftar khusus melalui RT (Rukun Tetangga) prioritas atau bina lingkungan.
Salehuddin menambahkan banyak masyarakat khususnya siswa dan orang tua siswa yang belum mengetahui sistem zonasi tersebut. Mungkin karena sosialisasinya yang belum digencarkan. Sehingga Salehuddin merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar sosialisasi lebih digencarkan lagi di masa mendatang.
“Ketika masuk zonasi umum, ketika ranking dan nilainya rendah maka secara otomatis terlempar. Tapi beda ketika dia masuk melalui RT prioritas atau bina lingkungan, dia secara otomatis menjadi prioritas. Walau punya nilai rendah, dia masih bisa diterima,” paparnya.(yul/adv)