Poskaltim.id, Samarinda — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar pelatihan dan penguatan internal pegawai agar tanggap dan komitmen mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai implementasi aplikasi e-KINERJA.
e-KINERJA adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit atau satuan kerja organisasi. Ini sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan berpedomani pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.
Pelatihan dibuka oleh Sekretaris DPK Kaltim, Deslan Nispayani yang mewakili Kepala DPK Kaltim dan acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan DPK Kaltim dan menghadirkan narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Kaltim Rita Ervina, di ruang Aula Gedung DPK Kaltim lantai 2, pada Senin (27/3/2023).
Dalam sambutannya Sekretaris DPK Kaltim Deslan Nispayani menjelaskan, pengisian SKP harus dilakukan secara tepat dan benar setiap per tiga bulan.
“Hal ini merujuk dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Untuk itu, Deslan berharap melalui pelatihan dan diskusi yang dilaksanakan ini disampaikan mengenai tiga poin utama yang harus menjadi perhatian. Tiga poin utama yang dibahas tersebut diantaranya adalah, pengelolaan aplikasi e-KINERJA, tata cara pengisian SKP oleh pegawai ASN DPK Kaltim.
Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai ini lanjut Deslan, menjadi syarat penting bagi pegawai ASN untuk pengusulan pangkat dan gaji berkala, pensiun, kenaikan jabatan fungsional.
“Pengisian berdasarkan peraturan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 mewajibkan pegawai untuk melakukan pengisian SKP per tiga bulan. Sehingga, pengisian SKP dilakukan dalam satu tahun sebanyak empat kali,” jelasnya.(Yul/adv/dpk-kaltim)