Foto: istimewa/ tangkapan layar pada kanal YouTube ​Kemenko Kumham Imipas RI.

Tiga Pati Polri dan Satu Saksi Resmi Ditahan Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Poskaltim.id, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Pemerintah mengonfirmasi bahwa tiga Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta satu orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Mabes Polri.

​Ketiga oknum Pati Polri tersebut masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS, sementara satu orang saksi berstatus sipil atau penunjang berinisial SU. Penahanan ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti-bukti permulaan yang cukup dari serangkaian laporan dan pemeriksaan mendalam oleh Mabes Polri.

“Dan betul bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dan setelah juga dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah disebutkan tadi sebagai saksi, maka kemudian Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini,” terang Yusril dalam kanal YouTube resmi Kemenko Kumham Imipas RI, Selasa (3/11/2026).

​Dalam keterangannya, penahanan para tersangka didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah menteri dan tokoh politik. Tindakan tersebut dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” lanjutnya.

​Pemerintah juga menegaskan bahwa hingga saat ini fokus penyidikan murni berputar pada tindak pidana penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik, serta belum ditemukan adanya indikasi ke arah makar. Seluruh ketentuan hukum acara pidana baru telah diberlakukan secara ketat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum bagi pihak-pihak yang disidik maupun ditahan.

​Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi liar, serta mempercayakan kelancaran proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional kepada institusi Polri demi menjaga stabilitas nasional.(*/)

Sumber: Keterangan Pers Resmi Menko Kumham Imipas / Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas RI

About Redaksi

Check Also

Young On Top National Conference : PT Astra International Tbk Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan

Poskaltim.id, JAKARTA — PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang …

Kementerian Kelautan dan Perikanan Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

Poskaltim.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih …