Poskaltim.id, Jakarta – Menteri Agama resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Regulasi ini dirancang sebagai kompas bagi umat Islam di Indonesia agar pelaksanaan ibadah di bulan suci berlangsung khusyuk, aman, dan menjunjung tinggi harmoni sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa edaran ini tidak hanya mengatur ritual ibadah, tetapi juga memperkuat dimensi sosial keagamaan di tengah kemajemukan bangsa.
Kemenag mengimbau agar syiar Ramadan, baik melalui ceramah di masjid maupun konten di media sosial, disampaikan dengan cara yang santun dan mencerdaskan. Abu menekankan pentingnya materi dakwah yang menguatkan ukhuwah Islamiyah dan persatuan nasional.
“Ruang digital hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan keteladanan, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” ujar Abu di Jakarta, Senin (9/3/2026). Selain itu, para penyuluh agama diharapkan aktif mendampingi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah.
Salah satu poin krusial dalam edaran tahun ini adalah imbauan toleransi terkait Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan hari-hari terakhir Ramadan. Umat Islam diimbau untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan ketertiban selama menjalankan ibadah serta syiar Ramadan di lingkungan sekitar.
“Semangat saling menghargai dan toleransi perlu terus dijaga sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam,” tambahnya.
Menyambut momentum mudik Idulfitri, Kemenag meluncurkan inisiatif “Masjid Ramah Pemudik”. Pengelola masjid dan musala, terutama yang berada di jalur lintas mudik, diimbau untuk membuka akses layanan selama 24 jam penuh.
Fasilitas yang diharapkan tersedia meliputi area parkir yang aman, air bersih, tempat istirahat yang nyaman, hingga titik pengisian daya gawai (charging station). Bahkan, masjid dianjurkan menyediakan ruang kesehatan dan makanan ringan bagi pemudik yang singgah.
“Masjid yang menghadirkan pelayanan terbaik bagi pemudik nantinya akan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Agama sebagai bentuk penghargaan atas praktik pelayanan publik yang baik,” tandas Abu Rokhmad.
Melalui SE ini, pemerintah berharap Ramadan 1447 H menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui optimalisasi zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara transparan dan tepat sasaran. (*/An/Mr)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan