Foto: Istimewa/chatgpt

Bupati Kukar Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Apel Pagi Ditiadakan

Poskaltim.id, Tenggarong – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: B-9/ORG.SETDA/000.8/2/2026 yang diterbitkan pada Jumat (13/2/2026).

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan durasi jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Jadwal Jam Kerja Selama Ramadan

Berdasarkan edaran tersebut, jadwal jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Kukar adalah sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 14.30 WITA.

  • Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WITA (Waktu istirahat pukul 12.15 – 12.45 WITA).

Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, Bupati menginstruksikan agar seluruh presensi tetap dijalankan secara disiplin, namun pelaksanaan #Apel Pagi ditiadakan selama satu bulan penuh.

Jangan ketinggalan baca berita: Pengisian Jabatan ASN Kini Berbasis ‘Talent Match’

Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima

Bupati Aulia Rahman Basri menekankan kepada seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Direktur RSUD dan BUMD, untuk memastikan perubahan jam kerja ini tidak menurunkan kinerja organisasi.

Khusus bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau menerapkan enam hari kerja, Bupati memberikan instruksi khusus untuk menyesuaikan jadwal internal masing-masing.

“Tujuannya jelas, agar perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” tulis Bupati dalam poin edaran tersebut.

Pimpinan masing-masing unit kerja bertanggung jawab penuh dalam memantau kehadiran dan produktivitas stafnya. Kebijakan ini juga telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB di Jakarta serta Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda sebagai bentuk koordinasi tata kelola pemerintahan.

Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan para ASN di Kutai Kartanegara dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat.(*/hms-kukar)

Sumber: kukarkab.go.id

About Redaksi

Check Also

Harmonisasi BPD dan Kades Jadi Kunci Utama

Poskaltim.id, Muara Muntai – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan pentingnya harmonisasi dan kerja …

Sekda Sunggono Sebut Pinjam Pakai Lahan Kukar di Banjarmasin Wujud Good Governance

Poskaltim.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menjalin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *