Poskaltim.id, Balikpapan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap sejumlah temuan memprihatinkan dalam pengawasan terpadu di pasar tradisional dan ritel modern Kota Balikpapan.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (12/2/2026) tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan, Jumat (13/2/2026).
Tim menemukan berbagai pelanggaran yang mengancam perlindungan konsumen, mulai dari komoditas kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga ketidaksesuaian alat timbang.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, menjelaskan bahwa di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, petugas menemukan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya soal harga, aspek kesehatan juga menjadi sorotan. Petugas mendapati daging beku yang dipajang di atas meja tanpa penanganan standar, beras tanpa alamat produsen, serta alat timbangan yang belum ditera ulang oleh pihak berwenang.
“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Gozali.
Kondisi serupa ditemukan pada toko di kawasan Klandasan, di mana tim mendapati barang kedaluwarsa, produk dengan izin PIRT yang sudah tidak berlaku, serta barang tanpa label halal. Sementara di ritel modern, petugas menyita gula repacking tanpa label dan jajanan yang tidak memiliki keterangan halal.
Temuan paling serius dilaporkan dari salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas menyatakan unggas yang dipotong di lokasi tersebut tidak halal karena tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Meski anggaran terbatas sehingga fokus pengawasan tahun ini dipusatkan di Balikpapan, Gozali memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat menjelang Ramadan tetap maksimal. Lokasi sasaran sidak mencakup titik-titik vital seperti:
-
Pasar: Pasar Sepinggan dan Pasar Baru.
-
Ritel & Grosir: Hypermart, Toko di Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, hingga Helmi Grosir Sungai Ampal.
Pengawasan ini merupakan agenda rutin menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dengan menitikberatkan pada kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan.
Sidak terpadu ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, BPOM, hingga Satgas Halal. Setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan perundang-undangan yang berlaku.(*/pt)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan