Kawanan penyimpan dan pengedar upal, RH, PYP dan RTP berhasil diringkus Polsek Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu, Total Sitaan Rp60 Jutaan

​LOA JANAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti uang palsu (upal) senilai Rp 60.000.000,-.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe didampingi Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Loa Janan pada Jum’at (26/9/2025).

“Berdasarkan laporan ada kejadian yang menimpa seorang pemilik agen BRILINK, Darwis (34), di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Dasar itulah tim serse Polsek Loa Janan bergerak,” jelasnya.

​Diungkapkan kronologi kejadian RH (18) dan RTP (22), mendatangi toko Darwis dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Kedua pelaku meminta korban untuk melakukan top up ke aplikasi DANA senilai Rp 500.000,-. Pelaku kemudian memberikan uang tunai Rp 510.000,- kepada korban, terdiri dari lima lembar pecahan Rp 100.000,- dan satu lembar pecahan Rp 10.000,-.

“​Korban baru menyadari uang tersebut palsu setelah istrinya, Nada Yanti (27), yang juga menjadi saksi, mempertanyakan keaslian uang itu. Setelah itu, Darwis segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.” ungkap AKP Abdillah.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah, Loa Janan.

Sejumlah uang yang menjadi barang bukti kasus penyimpanan dan pengedaran uang palsu hasil penyelidikan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura.

“​Saat penangkapan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 2.100.000,- serta selembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dalam kondisi robek yang sempat dibuang oleh RTP di belakang bengkel lokasi penangkapan.” tambahnya.

Dari hasil penangkapan terduga RTP, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura melakukan pengembangan kasus dan total barang bukti.

“​Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah tersangka RH, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp 10.700.000,-” ungkap AKP Abdillah yang didampingi juga AIPDA Didik A, SH Kanit Binmas Polsek Loa Janan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, lebih lanjut menjelaskan, ​Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka ketiga, PYP (18), di Kecamatan Petung, PPU, dan kembali ditemukan uang palsu sebesar Rp 100.000,-.

“​Secara keseluruhan, total barang bukti uang palsu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah Rp 13.000.000,- (Rp 12.900.000,- dalam kondisi utuh dan Rp 100.000,- kondisi robek/tidak utuh). Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tiga unit ponsel dari berbagai merek, dan uang tunai senilai Rp 594.000,- yang diduga hasil kejahatan.” jelas IPDA Dwi Handono.

​Modus Operandi Pelaku
​Para pelaku mengakui peran masing-masing. Tersangka RH berperan sebagai penyimpan upal yang dibelinya secara online senilai total Rp 60.000.000,-. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan bersama PYP dan RTP. ​Mereka menargetkan toko sembako/kelontong, penjual bensin eceran, dan Agen BRILINK. Sisa uang palsu yang belum sempat diedarkan oleh para pelaku adalah Rp 12.900.000,-.

“​Tersangka PYP diketahui menerima upal sebesar Rp 2.000.000,- dan telah mengedarkan Rp 400.000,- di toko kelontong, SPBU, dan penjual gas LPG. Sisanya diakui telah dibakar. Sementara itu, RTP menerima upal sebesar Rp 4.000.000,- dan aktif mengedarkan bersama RH. Ia juga menerima komisi Rp 300.000,- yang diakuinya dibelikan sabu-sabu.

“​Para pelaku beroperasi di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Kegiatan mengedarkan uang palsu ini diakui telah berlangsung sejak tahun 2024.
​Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI NO 7 TH 2011 tentang Mata Uang Jo pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.” pungkas IPDA Dwi Handono.(mn)

About Redaksi

Check Also

Kaltim Jajaki Pembangunan PLTS di Waduk dan Bekas Tambang

SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur menjajaki solusi inovatif untuk mengatasi krisis listrik di 109 desa. …

Diakui sebagai Kebanggaan Nasional, Erau 2025 Resmi Dibuka oleh Menteri Pariwisata

Poskaltim.id, Tenggarong – Festival Adat Erau 2025 resmi dibuka oleh Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *