Inovasi SAMAGOV dan Samarinda AI Tuai Pujian

Poskaltim.id, Samarinda – Inovasi digital Pemerintah Kota Samarinda menuai apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam visitasi kepatuhan badan publik, Komisioner KI Muhammad Yuhdi menilai aplikasi SAMAGOV dan Samarinda AI dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan informasi publik diakses dengan mudah, cepat, dan murah oleh masyarakat, sejalan dengan amanat undang-undang.

Acara yang berlangsung di Gedung PKK pada Kamis (4/9/2025) ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, serta jajaran Diskominfo Kota Samarinda. Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemkot Samarinda dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Samarinda menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi. “Pemerintah Kota Samarinda akan terus berupaya membuka akses informasi publik melalui berbagai inovasi digital dan pelayanan yang lebih inklusif. Masyarakat dapat mengetahui dan/atau mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan melalui kanal resmi pemerintah Kota Samarinda, yaitu dengan mengakses website PPID, aplikasi SAMAGOV, dan Media Sosial Pemerintah Kota Samarinda (Facebook, Instagram, dan Twitter),” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KI Kaltim, Muhammad Yuhdi, menekankan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. “Visitasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap badan publik menjalankan amanat undang-undang. Ada tiga hal penting dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yaitu aksesnya mudah, lebih cepat, dan biayanya yang murah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi. Apalagi Pemerintah Kota Samarinda saat ini telah memiliki aplikasi Samagov dan Samarinda AI, tentunya baik percepatan memperoleh informasi dan transparansi informasi akan lebih maksimal,” tutupnya.

Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menekankan bahwa informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum karena alasan keamanan, privasi, atau lainnya.

Dengan demikian, kepatuhan badan publik pada keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.(*/Catur/KMF_SMR)

About Redaksi

Check Also

Perpamsi Kaltim Dorong Percepatan Tarif Air dan Infrastruktur

Poskaltim.id, Samarinda – Pengurus Daerah (PD) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Provinsi Kalimantan …

Inovasi Digital Berau: Aplikasi IDIS Digunakan untuk Tingkatkan Disiplin ASN

poskaltim.id, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau berinovasi dalam mengawasi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *