Poskaltim.id, Balikpapan– Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang. Mereka yang ditangkap diamankan setelah seorang korban berinisial EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp20 juta yang dialaminya.
Kronologi kejadian bermula pada 02 Mei 2025 saat sopir travel menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, sopir didatangi tiga orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.
Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.
Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp20 juta agar mobil dikembalikan.
Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., secara terpisah menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), P (47). Dalam penangkapan tersebut juga barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen oleh tim Jatanras Polda Kaltim.
Kombes Pol Yuliyanto menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban penagihan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.
“Penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme. Polda Kaltim akan selalu berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.(rls/mn)