Poskaltim.id, KUKAR — Dosen Program Studi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan (KPNK) Jurusan Kemaritiman Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Penugasan Prodi dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan” di Kelompok Dasa Wisma RT. 15 Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (08/10/2024).
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ini terdiri dari Indrawati, S.H., MH selaku ketua tim dan Maulita, SE, M.Sc, Ak serta Rahmat, ST., MT selaku anggota tim. Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Indrawati, SH., MH dan sebagai mitra pengabdiannya yaitu ibu-ibu Dasa Wisma RT. 15 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Indrawati mengatakan kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilatarbelakangi adanya kurangnya edukasi dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan yang menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi di Indonesia.
“Seperti halnya ibu-ibu pada kelompok perempuan Dasa Wisma RT. 15 banyak yang belum mengetahui informasi terkait penanganan, pencegahan dan perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan,” ujar Indrawati.
Menurutnya, isu kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu topik yang saat ini hangat dibicarakan, bahkan selalu menjadi polemik yang tidak pernah usai sejak dulu. Dalam beberapa pekan ke belakang telah banyak terungkap kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar. Meningkatnya perkara kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin memprihatinkan dan mengusik hati nurani. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusian,” tegasnya.
Karena itulah, ujarnya, sebabnya perbuatan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah perbuatan yang melanggar HAM. Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Hal ini tentunya merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dijelaskan Indrawati, tujuan dari kegiatan ini satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan.
“Khususnya, pada kelompok Dasa Wisma RT. 15 Desa Karang Tunggal, yaitu dengan melakukan kegiatan sosialisasi dari hal memperkenalkan apa itu kekerasan kepada perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan perempuan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengenalkan tentang bentuk ketidakadilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan, faktor penyebab dan pendorong terjadinya KDRT, langkah-langkah dalam perlindungan hukumnya dan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan dapat memberikan bekal untuk berani mengadukan atau melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.(*/adv)