TPID Kaltim Gandeng Ulama Edukasi Inflasi ke Masyarakat

Poskaltim.id, Samarinda –  Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)  Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Kantor BI Kaltim pada Senin, (10/3/2025).

Sebagai rangkaian dari kegiatan TPID Kaltim ini dilaksanakan tiga kegiatan dalam upaya pengendalian inflasi di antaranya, Ulama Peduli Inflasi 1446 H / 2025 M yang merupakan program persuasif dari TPID Kaltim.

Ini dilakukan karena ulama adalah sarana efektif dalam komunikasi dan mengedukasi serta menghimbau masyarakat untuk berbelanja dan berjualan secara bijak khususnya di bulan Ramadhan dan Idul Fitri melalui media dakwah kepada masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen seruan bersama oleh Gubernur Kaltim, BI  Kaltim, Majelis Ulama Indonesia Kaltim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim.

“Komitmen ini bertujuan untuk mengajak masyarakat menerapkan prinsip Belanja dan Berjualan Secara Bijak, yaitu dengan tidak melakukan pembelian berlebihan, menghindari praktik penimbunan barang, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Kaltim, Budi Widihartanto.

Adapun himbauan seruan bersama ulama peduli inflasi yang harapannya dapat diterapkan oleh masyarakat di Kaltim  adalah:

  1. Selaku konsumen kiranya bijaksana dalam berbelanja/konsumsi dengan:
  2. Merencanakan belanja/konsumsi sebaik-baiknya;
  3. Mengkonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib (baik); dan
  4. Tidak belanja/konsumsi berlebih-lebihan yang bukan menjadi kebutuhan utama namun berbelanja konsumsilah berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.
  5. Selaku distributor dan/atau penjual kiranya tidak menaikan harga barang dan/atau jasa maupun mengambil keuntungan secara berlebih-lebihan serta menjamin barang/jasa yang dijual layak konsumsi dan thayyib.
  6. Tidak menumpuk/menimbun barang, baik untuk konsumsi atau dijual kembali.
  7. Menyisihkan sebagian harta untuk ber-fastabiqul khoirat melalui penyaluran Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf.
  8. Menghimbau kepada masyarakat dalam bermuamalah atau bertransaksi dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS) untuk kemaslahatan bersama. (yul)

About Redaksi

Check Also

Kepala Otorita IKN Kerjasama dengan Investor untuk Percepatan Pembangunan IKN

Poskaltim.id, Jakarta —  Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama lima investor melakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan …

Kaltim Krisis Atlet Saat Berlaga di PON XXII Nusa Tenggara 2028

Poskaltim.id, Samarinda – Dalam Rapat Kerja Provinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Rakerprov KONI) Provinsi Kalimantan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *