Pemko Samarinda THM dan Makan di Tempat

Poskaltim.id, Samarinda — Kota Samarinda juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah meluasnya varian Covid-19 Delta.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

“Suratnya sudah saya tanda tangani. Isinya menutup sementara THM, karaoke, pusat kebugaran, dan sejenisnya,” ujar Wali Kota kepada wartawan di sela-sela kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Jumat (9/7/2021) malam.

Sementara untuk restoran, rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya lanjut Wali Kota, tak boleh melayani makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan berjualan untuk layanan dibungkus, serta pengantaran dengan jam operasional maksimal pukul 21.00.

Andi Harun terus mengingatkan warganya untuk terus taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19yang terus meningkat saat ini.

“Yang perlu kita ingatkan adalah di sini ada juga kepentingan kesehatan masyarakat banyak, di samping memang aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan berjualan seperti ini,” ujarnya.

Ia berharap, Kota Samarinda tidak masuk dalam PPKM darurat. Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat lebih penting saat ini di dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Kalau semua masyarakat taat akan prokes, kita yakin kasus Covid-19 akan melandai. Dan kita pernah berhasil untuk itu. Kalau masyarakatnya disiplin, dalam beberapa hari ke depan kita bisa menekan. Karena sekali lagi, kuncinya sebenarnya ada di masyarakat,” tegas Wali Kota. (*)

About Redaksi

Check Also

BI Kaltim Optimalkan Layanan PINTAR Penukaran Rupiah Selama Ramadan

Poskaltim.id, Samarinda – Kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idufitri (SERAMBI) di  Kalimantan Timur telah …

Polda Kaltim Bongkar Kasus Peretasan Media Sosial Instagram

Poskaltim.id, Balikpapan — Kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *