Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi Pj gubernur Sumsel (kiri) dan Pj gubernur Kaltim Akmal Malik (kanan/berkacamata)

Akmal Malik Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Kaltim

Poskaltim.id, Jakarta —  Dr. Drs Akmal Malik MSi resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengisi jalannya pemerintahan di Kaltim usai habisnya masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi pada Sabtu, 30 September 2023.

Laporan wartawan Poskaltim di Jakarta disebutkan jika pelantikan ini juga berbarengan dengan pelantikan Dr. Drs. H.A. Fatoni, MSi sebagai Pj. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Acara digelar oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertempat di Aula Sasana Bhakti Praja (SBP) di Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Merdeka Utara Jakarta, Senin, (2 Oktober 2023).

Selain itu juga turut dilantik ketua Penggerak PKK Provinsi Papua Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

Pelantikan yang didahului dengan pembacaan surat keputusan presiden dilanjutkan dengan pelantikan dan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas dihadiri Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Mantan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Bupati/Walikota se Kaltim.

Dengan resmi dilantiknya Akmal Malik, maka tidak ada kekosongan pemerintahan hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif tahun 2024 mendatang. Pelantikan ini juga menjawab teka-teki siapa yang akan menduduki jabatan Pj, usai ditinggalkan oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi.(mun/yul)

About Redaksi

Check Also

Desa Sepaso Selatan Di Kutai Timur Diterjang Banjir

Poskaltim.id,  Kutai Timur — Sekitar 40 kepala keluarga (KK) di RT 08 Desa Sepaso Selatan …

Kota Balikpapan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

Poskaltim.id, Balikpapan — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke Kota Balikpapan. Kunjungan kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *