Poskaltim.id, Samarinda — Sejak menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) mulai tanggal 1 Desember 2022 lalu di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim (DPK Kaltim), Kepala Dinas DPK Kaltim Muhammad Syafranuddin mengaku sangat terbantu dalam rutinitas pekerjaan sehari-hari terutama urusan administrasi perkantoran.
“Alhamdulillah, berkat Srikandi semua urusan kantor menjadi mudah dan cepat. Bahkan ketika saya berada di Malaysia atau ketika mendampingi istri berobat di luar kota, urusan kantor tetap jalan seperti biasanya,” ujarnya pada Rabu ( 29/3/2023).
Dijelaskannya, aplikasi Srikandi adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dikatakan pria yang akrab disapa Ivan ini, sebelum menerapkan aplikasi Srikandi, awalnya semua pengelolaan administrasi surat kedinasan harus diselesaikan di kantor. Urusan kantor tidak dapat diselesaikan di luar jam kerja. Tetapi dengan Srikandi, seluruh pekerjaan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
“Bagusnya dengan menggunakan Srikandi, tidak perlu waktu lama-lama karena dimana saja bisa diselesaikan surat dinas itu termasuk untuk tanda-tangan kecuali yang memang harus tanda tangan basah karena aturan,” terangnya.
Dikatakannya, seluruh surat dinas yang menggunakan aplikasi Srikandi, terjamin keamanannya dan mudah dicari. Soal keamanan aplikasi buatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini dilindungi oleh Badan Cyber yang terkoneksi dengan ANRI.
Syafranuddin berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim dalam waktu singkat sudah menerapkan aplikasi Srikandi, sebagaimana yang diharapkan Presiden Jokowi untuk percepatan digitalisasi dan konektivitas organisasi pemerintahan.
“Dengan aplikasi Srikandi selain mempercepat, memudahkan dan meningkatkan layanan juga akan menghemat biaya alat tulis kantor karena semua pekerjaan tanpa menggunakan kertas fisik atau paperless,” ujarnya.(Yul/adv/dpk-kaltim)