Poskaltim.id, Kutai Kartanegara — Sejumlah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman Kutai Kartanegara (Perkim Kukar), kini resmi beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar pada 25 Januari 2024 lalu. Pemindahan kewenangan ini terkait dengan masalah sampah dan lingkungan sekitarnya.
Dengan berpindahnya kewenangan tersebut, secara otomatis membuat 895 pasukan merah putih pun kini berada di bawah kewenangan DLHK Kukar.
Mereka ini terbagi dalam 831 pasukan merah putih yang terdiri dari penyapu kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Selanjutnya 30 orang mandor, dan 51 pasukan merah putih di kecamatan-kecamatan se-Kukar.
Perpindahan inipun rupanya diiringi dengan perpindahan inventarisasi sejumlah aset. Yang memang menjadi alat dan sarana para pasukan merah putih bekerja membersihkan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kukar.
“Sekarang masih proses tahapan inventarisasi aset untuk melihat sejauh mana aset yang dimiliki Perkim yang digunakan dalam rangka kebersihan,” Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan.Setidaknya ada 28 unit dump truck yang kini masih dilakukan pendataan. Apakah kondisinya masih layak digunakan atau memang harus diremajakan kondisinya.
“Mengingat kondisi di lapangan, hanya sebagian kecil saja dump truck yang layak operasi dan digunakan untuk mengangkut sampah secara berjadwal dan bergantian. Salah satu poin penting yang di prioritas adalah masalah gaji,” tegas Irawan. (shf/adv/diskominfo-kukar)