Poskaltim.id, Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur (Disdikbud Kutim) mengingatkan kepada semua sekolah dan pengelola koperasi di lembaga pendidikan untuk tidak menjual buku wajib pelajaran.
Kebijakan ini sudah disampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan, dan bertujuan untuk menghindari komersialisasi kepada siswa atau peserta didik.
“Apalagi, Pemkab Kutim juga sudah menyediakan buku wajib pelajaran gratis bagi peserta didik mulai tingkat TK,SD dan SMP,” ujar Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.
Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas, jika mengetahui ada sekolah maupun koperasi yang menjual buku pelajaran wajib bagi siswa.
“Kami minta segera lapor ke Dinas, apabila menemukan adanya sekolah atau lembaga pendidikan yang memperjualbelikan buku pelajaran bagi siswa,” tegasnya.
Mulyono menegaskan, laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti secara tegas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menegur secara bertahap apabila ditemui koperasi sekolah ataupun pihak sekolah itu yang menyediakan buku pelajaran.
“Jadi saya imbau kepada Kepala Sekolah jangan ada koperasi sekolah yang menjual buku walaupun buku pendamping,” ucapnya.
Mulyono menambahkan, jika ada siswa ataupun wali murid ingin membeli buku pendamping di luar instansi pendidikan demi menunjang ilmu pengetahuan, maka dipersilahkan. Karena, buku pendamping juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sah-sah saja jika siswa menambah buku pendamping pelajaran.(Iya/Adv/Diskominfo-Kutim)