Poskaltim.id, Samarinda — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023). Raperdes ini berbicara tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023.
“Ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, A. Riyandi Elvandar kegiatan ini dalam upaya menjalankan regulasi yang ada terkait lembaga di desa, guna membuat legalitas Lembaga Desa.
Hadir pada acara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ narasumber, para Kepala Desa, dan para peserta Pendampingan.(wik/adv/diskominfo-kukar)