Poskaltim.d, Bontang — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan penyaluran bantuan peralatan usaha bagi UMKM.
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah ini sebagai penghargaan karena berhasil mengendalikan inflasi di daerah.
Setelah beberapa kabupaten/kota mendapatkan bantuan, kini Kota Bontang menjadi kota ke sembilan yang mendapatkan alokasi bantuan peralatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
“Terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang karena telah memfasilitasi tempat sehingga acara ini bisa terselenggara kegiatan ini,” terang Kepala Dinas Perindagkop & UKM, Muhammad Sa’duddin bertempat di Gedung Smart Center, pada Kamis (30/3/2023).
Sa’duddin mengatakan Kota Bontang mendapatkan bantuan peralatan yang diterima sebanyak 289 unit. Jumlah tersebut akan disalurkan kepada 44 UMKM yang menerima. Peralatan bantuan terdiri dari alat memasak, pengolahan kue atau roti, pengolahan hasil perikanan, mesin kopi, sablon, alat mesin laundry dan pencucian kendaraan serta box pendingin (freezer box).
“Agar peralatan yang telah diberikan ini dapat bermanfaat sehingga dapat mengembangkan usaha, meningkatkan produksi dan menyerap tenaga kerja sehingga bisa berdampak positif bagi perekonomian di Kota Bontang,” ungkap Sa’duddin.
Bantuan diserahkan kepada Asisten III Kota Bontang, Hj. Syarifah Nurul Hidayati, didampingi anggota TGUP3 Prov. Kaltim Dr. Ibrahim, Kabid Koperasi Disperindagkop UKM Kaltim Hj. Hidayanti Dharma.
Hj. Nurul yang mewakili Pemkot Bontang menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas bantuan dan perhatiannya kepada pelaku UMKM di Kota Bontang, selain itu beliau berpesan kepada UMKM penerima agar bisa memanfaatkan bantuan peralatan yang diterimanya dengan baik.
Dengan pemberian bantuan tersebut diharapkan kedepannya UMKM di Kota Bontang bisa meningkatkan akses pasar baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Bantuannya jangan dijual maupun dipindahtangankan kepada orang lain, karena jika peralatan tersebut tidak digunakan selama 3 bulan ke depan maka tentunya akan dievaluasi kembali,” pesan Sa’duddin.(yul/adv/kominfokaltim)