Poskaltim.id, Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (3/4/2023).
Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, saya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022. Kami berterima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim,” ujarnya.
Sri wahyuni , juga menyampaikan perasaan lega atas hasil pemeriksaan BPK RI, sebab dari 10 parpol ternyata hanya satu parpol yang mendapat catatan. Dalam forum penyampaian hasil audit BPK RI kepada parpol, diakuinya baru pertama kali dilakukan dikoordinatori Badan Kesbangpol Kaltim.
“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Dimana, Pemprov Kaltim ikut bertanggung jawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp 1.200 per suara. Namun untuk Pemilu 2024, bantuan ini naik dari Rp 1.200 per suara, menjadi Rp 5.000 per suara.
Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.
Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Februari, meskipun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.
“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” ujarnya.(yul/adv/kominfokaltim)