Pemko Samarinda Setuju Berikan Santunan Pembongkaran Rumah Warga SKM

Poskaltim.id, Samarinda – Akhirnya Pemerintah Kota Samarinda dapat membongkar rumah warga RT 26, 27 dan 28 yang terletak di Segmen Pasar Segiri, sebagai bagian rencana pemerintah kota dalam pelebaran Sungai Karang Mumus. Pemko Samarinda sepakat akan memberikan sejumlah santunan kepada warga yang telah puluhan tahun mendiami tanah negara tersebut.

Pembongkaran rumah warga ini sempat beberapa kali tertunda karena tidak adanya kesepakatan antara warga dan pemerintah kota terhadap tuntutan uang santunan. Semula warga pernah mengajukan santunan senilai Rp5 miliar, namun akhirnya setuju santunan sebesar Rp2,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin mengatakan Pemerintah Kota Samarinda memang akan menyantuni warganya yang rumahnya akan dibongkar. Nilai santunan akan berbeda-beda setiap orangnya sesuai dengan luasan rumah yang didiami warga.

“Santunan yang kita berikan nilainya sebesar Rp2,7 miliar. Kita berikan tiga santunan yaitu santunan pembongkaran, santunan pemindahan material, santunan sewa rumah dan santunan  atas kehilangan usaha warga,” ujarnya pada Rabu (8/7).

Sugeng menjelaskan jika  penilaian atas santunan tidak ditentukan oleh Pemko Samarinda melainkan dari Pejabat Penilai Independen dari Kementerian Keuangan. “Pemerintah Kota Samarinda hanya menyiapkan uangnya saja setelah dinilai oleh tim ini,” ujarnya.

Dalam rencana pembongkaran hari ini, Rabu (8/7/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah memberikan tanda terhadap tujuh rumah warga yang telah menerima santunan. Rumah-rumah tersebut belum dapat dibongkar karena belum menerima santunan secara penuh.

Sempat terjadi ketegangan ketika Satpol PP akan menandai tujuh rumah tersebut karena warga menolak kehadiran satuan pengamanan itu. Namun, akhirnya empat orang anggota Satpol PP diperbolehkan masuk kawasan warga setelah dilakukan tindakan persuasif

“Kami tidak membongkar tujuh rumah tersebut. Namun hanya memberikan tanda bahwa rumah-rumah itu telah setuju dan telah menerima uang santunan,” jelas Kabid Operasional Satpol PP Samarinda, Yosua.(Yuliawan Andrianto) 

About Redaksi

Check Also

Cek Waktu Buka Puasa Samarinda Senin 23 Februari 2026 Pukul 18.32 Wita

Poskaltim.id, Samarinda – Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama …

Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Pasang Laut Kaltim Tembus 2,7 Meter hingga 28 Februari

Poskaltim.id, Balikpapan – Masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *