Gambar animasi ChatGPT

Disnakertrans Kaltim Warning Perusahaan, THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran

Poskaltim.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Bumi Etam.

Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, para pengusaha diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu dan penuh sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban konstitusional perusahaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rozani dalam rapat koordinasi bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/3/2026).

Pelaksanaan THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipatuhi:

  • Penerima: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus (baik status PKWT maupun PKWTT).

  • Waktu Pembayaran: Wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Namun, pemerintah sangat mengimbau perusahaan untuk mencairkannya lebih awal.

  • Dasar Hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sebagai langkah preventif, Disnakertrans Kaltim menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus wadah pengaduan bagi buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Layanan ini nantinya akan terintegrasi secara nasional melalui laman daring poskothr.kemnaker.go.id. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang bandel secara langsung dan terpantau oleh pemerintah pusat.

“Pembentukan posko ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan,” tambah Rozani.

Melalui langkah pengawasan ketat ini, Pemprov Kaltim berharap suasana menjelang hari raya tetap kondusif dan para pekerja mendapatkan haknya demi merayakan momen sakral bersama keluarga dengan tenang. (*/sef/pt)

About Redaksi

Check Also

Buka Puasa Samarinda Kamis 5 Maret 2026 Pukul 18:30 Wita

Poskaltim.id, Samarinda – Atmosfer sepak bola di Kota Tepian masih terasa hangat setelah laga panas …

600 Kasus Ditemukan Hingga Februari, Dinkes Klaim Nol Angka Kematian

Poskaltim.id, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur merilis data terbaru terkait penyebaran Demam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *